Selasa, 19 April 2011

PENDIDIKAN




Pendidikan adalah salah satu indikator yang dapat digunakan utuk melihat perkembangan kota, termasuk tingkat kecerdasan masyarakat. Di Surabaya, pengembangan kegiatan pendidikan beserta penyediaan fasilitasnya, tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, namun juga oleh pihak swasta dan organisasi sosial kemasyarakatan. Catatan sejarah menunjukkan, pendirian sekolah dan penyelenggaraan pendidikan di Surabaya pertama kali dilakukan pada tahun 1818. 

Beberapa tahun kemudian, pada tahun 1831, didirikan sekolah dasar negeri di mana untuk sekolah inipun, juga hanya terbatas untuk anak-anak orang Belanda. Sedangkan sekolah swasta, sebuah sekolah teknik yang disebut ambachtschool, dibuka pada tahun 1853. Usaha-usaha memajukan pendidikan khusus bagi anak-anak pribumi baru berkembang pada permulaan tahun 1900-an, dengan dibukanya MULO, HIS, HBS, dan Sekolah Kedokteran, yang kemudian dikenal dengan nama Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga. Perubahan ini terkait dengan berkumandangnya politik etis yang memaksa pihak pemerintah Belanda pada masa itu, untuk juga membuka sekolah-sekolah bagi masyarakat pribumi. Informasi mengenai pertumbuhan dunia pendidikan antara lain dapat dicatat dengan pendirian : 
  • Sekolah Dasar Negeri pada tahun 1831
  • Sekolah Pelayaran pada tahun 1835
  • Sekolah Dasar untuk Pribumi pada tahun 1853
  • Sekolah Pertukangan Swasta pada tahun 1858
  • Sekolah Kedokteran Hewan untuk Pribumi pada tahun 1860
  • Sekolah Pertukangan Negeri pada tahun 1862
  • Sekolah Teknik untuk Pribumi pada tahun 1909
  • Sekolah Teknik Menengah pada tahun 1912 
  • Sekolah Kedokteran pada tahun 1923
Sebagai kota pendidikan, Surabaya telah menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai, meliputi tingkat pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi. Hampir di semua bidang ilmu pengetahuan dengan tingkat stratum dari akademi dan politeknik, dari S0, S1, S2 hingga S3, dapat ditemukan di lembaga pendidikan di Surabaya. Pengembangan sebagai kota pendidikan bertujuan untuk pengembangan kualitas SDM yang ada. Hingga saat ini, jumlah sekolah yang ada di Surabaya, adalah
  • Kelompok bermain/pra sekolah : 1070 buah
  • SD negeri dan swasta : 969 buah
  • SLTP negeri dan swasta : 342 buah
  • SMU dan SMK negeri dan swasta : 266 buah
  • Perguruan Tinggi negeri dan swasta : 60 buah
Di Surabaya juga telah dibangun sekolah-sekolah unggulan dengan fasilitas yang lengkap serta kurikulum dan metode pengajaran yang membuat para siswa lebih berkembang dengan maksimal dalam menyerap pelajaran yang disampaikan. Salah satu sistem pendidikan yang diterapkan di sekolah-sekolah tersebut adalah full day school, seperti yang diterapkan pada sekolah Ciputra dan sekolah Al Hikmah. Dalam waktu dekat, juga akan didirikan Sekolah Menengah Lanjutan Al-Azhar. Namun kemajuan dan modernisasi yang terjadi di Surabaya tidak membuat hal ini menghapus atau meniadakan lembaga pendidikan informal, seperti pondok pesantren dan madrasah.



TENTANG BOS DAN BOPDA

Dana Bantuan 
Mekanisme Penyaluran BOPDA dan BOS
Untuk menunjang operasional sekolah terdapat anggaran 
BOS Nasional dan BOPDA.
1.
Alokasi anggaran BOPDA ada di masing-masing sekolah dengan perhitungan :
jumlah siswa x 12 bulan x dana BOPDA.
Misal : Sekolah SD "X" jumlah siswanya 100, maka alokasi dana BOPDA
sebesar : Rp. 29.000 x 12 bulan x 100 siswa = Rp. 348.000.000/th
2.
Untuk sekolah negeri alokasi sebesar contoh dimaksud dipergunakan untuk biaya operasiona! sekolah dan dikinerjakan pada rencana anggaran sekolah seperti :

-
Biaya penerimaan siswa baru

-
Biaya ujian/ulangan

-
Biaya penambahan jam pelajaran/les

-
Biaya pelaksanaan ekstrakurikuler

-
Pemeliharaan barang/jasa (komputer. mebelair, gedung)

-
insentif guru

-
Biaya cetak dan penggandaan buku

-
Dan lain-lain sesuai kebutuhan operasional sekolah.




BOPDA tidak diperkenankan untuk biaya investasi seperti membangun gedung.

Kebutuhan operasional sekolah yang tidak dipenuhi oleh BOPDA dapat dipenuhi oleh anggaran BOS Nasional. Dan apabila masih terdapat kekurangan dalam operasional sekolah. maka sekolah diharuskan mengirimkan proposal kepada Dinas Pendidikan.
3.
Untuk sekolah swasta, dilaksanakan melalui mekanisme hibah :

-
Sekolah swasta mengajukan proposal sesuai rencana kegiatan sekolah kepada Walikota Cq. Kepala Dinas Pendidikan.

-
Kepala Dinas pendidikan melakukan verifikasi, selanjutnya diajukan kepada Dinas Pendapatan dan Pengelola Keuangan.

-
Pihak sekolah mempertanggungjawabkan sesuai proposal.



4.
Peran Bapak / Ibu RT dan RW terhadap BOPDA adalah :

a.
Memberikan informasi kepada warga bahwa untuk sekolah tidak lagi dipungut biaya kecuali jenjang SMA hanya untuk siswa dari keluarga tidak mampu.

b.
Untuk anak usia sekolah SD dan SMP yang tidak sekolah, pengurus RT dan RW setempat untuk menginventarisir data dan dikirim kepada Walikota Cq. Bappeko atau Dinas Pendidikan untuk dilakukan koordinasi dan verifikasi mengenai tindak lanjutnya (melalui sekolah formal atau non formal).




sumber: surabaya.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar