Senin, 18 April 2011

KOPERASI

Koperasi Sebagai Lembaga Perekonomian

Salah satu tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah Indonesia selama bertahun-tahun adalah memperkuat koperasi. Sejak tahun 1940-an. pendirian koperasi telah diatur dalam undangundang, direvisi, dan kemudian kembali dengan berbagai macam keputusan presiden dan aturan pemerintah. Sejak akhir tahun 1960-an, gagasan yang muncul adalah untuk membuat gerakan koperasi menjadi sebuah instrumen penting dalam pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.
Pada tahun 1970, pemerintah membentuk organisasi desa baru yang kemudian dikenal dengan nama Badan Usaha Unit Desa (BUUD), yang bertugas menangani pengolahan dan pemasaran path, serta distribusi input. memperhatikan kepentingan konsumen daripada kepentingan petani selaku produsen.
Pada tahun 1978, KUD disahkan secara resmi oleh pemerintah dan berhak menerima bantuan. Fungsi utama BUUD/KUD adalah memberikan kredit dan input pertanian kepada petani, serta mengumpulkan padi ketika panen tiba yang bekerja sama dengan BULOG.
Koperasi resmi dipahami sebagai organisasi mandiri yang aktif secara ekonomis, yang tidak hanya terdiri dari jaringan yang terhubung secara horisontal, tetapi juga secara vertikal dengan organisasi hierarki..
Keberadaan koperasi di suatu wilayah dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan aktivitas ekonomi secara keseluruhan, yang akhirnya dapat meningkatkan pendapatan penduduk jika mampu bergerak di bidang unit usaha unggulan dan potensial unggul yang diharapkan bertindak sebagai sektor pendorong kemajuan ekonomi wilayah. Dengan makin mudahnya akses terhadap modal dan teknologi pada era globalisasi ini. kekuatan persaingan lebih ditentukan oleh sumber daya manusia, selain tetap memperbaharui teknologi dan mengakses informasi sebanyak-banyaknya. Apabila dalam persaingan itu kekuatan antar pesaing seimbang maka iklim persaingan akan menguntungkan semua pihak. Berdasarkan hal tersebut, tampaknya membangun koperasi berdasarkan usaha yang kuat merupakan suatu kebutuhan. Pada masa-masa mendatang, kebijaksanaan ekonomi harus diutamakan pada pengembangan koperasi dengan cara kerja sama operasi, kerja sama/transfer manajemen, kerja sama/transfer teknologi, penyertaan modal, membangun usaha patungan, dan membangun informasi yang sistematis.
UU No. 25 Tabun 1992 tentang Perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang menyuarakan semangat debirokratisasi. Ditegaskan pula bahwa masyarakat bertanggung jawab penuh untuk melaksanakan koperasi, sementara pemerintah hanya membina dengan sedikit demi sedikit menghapuskan segala bentuk campur tangannya. Semangat debirokratisasi ini mencerminkan upaya yang serius dari pemerintah untuk memberdayakan koperasi yang berazaskan kekeluargaan secara mandiri.


Koperasi Kampung Anggrek Kertajaya
Koperasi ini berdiri sejak tahun 2007 di sebuah perkampungan yang bernama Kampung Anggrek, Jl. Gubeng Kertajaya IV C Surabaya kawasan peraih gelar Green & Clean tahun 2006.
Berdirinya koperasi dipelopori oleh Bp. Jathna Gatta yang saat ini adalah ketua KIM Anggrek didukung oleh warga di lingkungan Kelurahan Kertajaya. Saat ini anggota koperasi 70% adalah UKM

Unit  Usaha Koperasi Kampung Anggrek
1.  Simpan Pinjam
2.  System Online Payment Point/SOPP (Pembayaran Rekening)

Rencana Pengembangan Usaha:
1.  Toko Bahan Kebutuhan Pokok
2.  Distribusi hasil UKM                                       

Persyaratan menjadi anggota Koperasi Kampung Anggrek:
1.  Warga Surabaya dan tinggal di Surabaya (tidak kontrak)
2.  Mempunyai usaha/ produk unggulan
3.  Mengisi formulir pendaftaran
4.  Foto Copy KK dan KTP
5.  Membayar Simpanan Pokok & Simpanan Wajib bulan pertama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar